BPKPAD Pemerintah Kabupaten Tuban

Selamat Datang di Aplikasi E-LAYANAN PBB-P2

Hadir untuk mempermudah masyarakat guna mengajukan pelayanan data Pajak Daerah PBB-P2 di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban.

Cek NOP Log in

BPKPAD Pemerintah Kabupaten Tuban

E-BPHTB

Nikmati kemudahan dalam mengakses dan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Pemerintah Kabupaten Tuban.

Cek NOP Log in

BPKPAD Pemerintah Kabupaten Tuban

SI PINTER

Hadir untuk mengorganisasikan data wajib pajak daerah, perhitungan pajak daerah, serta pelaporan hasil-hasil pungutan pajak daerah menjadi lebih mudah, efisien dan terstruktur.

Cek NOP Log in

Dashboard Pelayanan PBB-P2

Menu atau fitur untuk mengecek data Pelayanan PBB-P2 di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban.

Cek NOP dan SPPT

Cek informasi data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan anda.

Cek NOP

Ajukan Pelayanan PBB-P2

Ajukan Pelayanan PBB-P2 Secara Online.

Ajukan Pelayanan

Alur Proses Pelayanan

Proses pengajuan permohonan layanan pajak daerah.

  • 1

    Registrasi akun

    Wajib Pajak / Pemohon

    Sebelum mengajukan permohonan, terlebih dahulu mendaftar untuk mendapatkan akun.

  • 2

    Mengisi Form

    Wajib Pajak / Pemohon

    Mengisi form permohonan dan upload persyaratan sesuai jenis pelayanan yang dipilih.

  • 3

    Verifikasi berkas

    Verifikator Pelayanan

    Verifikator melakukan pemeriksaan berkas yang diupload.

  • 4

    Validasi berkas

    Validator Pelayanan

    Validator melakukan validasi data atas pengajuan permohonan setelah berkas lengkap.

  • 5

    Hasil pelayanan

    Wajib Pajak / Pemohon

    Pemohon dapat melihat hasil permohonannya.

Kanal Pembayaran

Kanal pembayaran yang terintegrasi dengan BPKPAD Kabupaten Tuban. Panduan tata cara pembayaran, silahkan

Klik di sini

Jenis Pelayanan PBB-P2

Jenis pelayanan yang kami berikan untuk memudahkan anda dalam mengajukan pelayananan PBB-P2.

Permohonan dari Wajib Pajak untuk mendaftarkan objek pajaknya yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Berkas persyaratan yang harus dilampirkan/upload antara lain :

  1. KTP / KK / Identitas WP   Wajib Diupload
  2. Sertifikat / Bukti Kepemilikan / Bukti Tanah Lainnya   Wajib Diupload
  3. SPPT PBB Tetangga   Wajib Diupload
  4. Foto Lokasi Objek   Wajib Diupload
  5. Surat Kuasa Dari Wajib Pajak Dalam Hal Dikuasakan   Tidak Wajib Diupload

Permohonan dari Wajib Pajak untuk melakukan mutasi baik itu mutasi subjek maupun mutasi objek. Mutasi Subjek adalah jika data objek tetap tapi kepemilikan/penguasaan berpindah. Mutasi Objek adalah jika objek terjadi pecah bidang atau gabung bidang.

Berkas persyaratan yang harus dilampirkan/upload antara lain :

  1. KTP / KK / Identitas WP   Wajib Diupload
  2. Sertifikat / Bukti Kepemilikan / Bukti Tanah Lainnya   Wajib Diupload
  3. SPPT PBB Tahun Berjalan   Wajib Diupload
  4. Foto Lokasi Objek   Wajib Diupload
  5. Surat Kuasa Dari Wajib Pajak Dalam Hal Dikuasakan   Tidak Wajib Diupload
  6. KTP / KK / Identitas WP   Wajib Diupload
  7. Sertifikat / Bukti Kepemilikan / Bukti Tanah Lainnya   Wajib Diupload
  8. SPPT PBB Tahun Berjalan   Wajib Diupload
  9. Foto Lokasi Objek   Wajib Diupload
  10. Sketsa Pemecahan Bidang Objek Pajak   Wajib Diupload
  11. Surat Kuasa Dari Wajib Pajak Dalam Hal Dikuasakan   Tidak Wajib Diupload
  12. KTP / KK / Identitas WP   Wajib Diupload
  13. Sertifikat / Bukti Kepemilikan / Bukti Tanah Lainnya   Wajib Diupload
  14. SPPT PBB Tahun Berjalan   Wajib Diupload
  15. Foto Lokasi Objek   Wajib Diupload
  16. Surat Kuasa Dari Wajib Pajak Dalam Hal Dikuasakan   Tidak Wajib Diupload

Permohonan pelayanan pembetulan SPPT karena salah nama, salah alamat, salah hitung atau salah penerapan undang-undang.

Berkas persyaratan yang harus dilampirkan/upload antara lain :

  1. KTP / KK / Identitas WP   Wajib Diupload
  2. Sertifikat / Bukti Kepemilikan / Bukti Tanah Lainnya   Wajib Diupload
  3. SPPT PBB Tahun Berjalan   Wajib Diupload
  4. Foto Lokasi Objek   Wajib Diupload
  5. Surat Kuasa Dari Wajib Pajak Dalam Hal Dikuasakan   Tidak Wajib Diupload

Permohonan pengurangan atas besarnya pajak terhutang

Berkas persyaratan yang harus dilampirkan/upload antara lain :

  1. KTP / KK / Identitas WP   Wajib Diupload
  2. SPPT PBB Tahun Berjalan   Wajib Diupload
  3. Surat Pernyataan Besar Penghasilan   Wajib Diupload
  4. Rekening Listrik   Tidak Wajib Diupload
  5. PDAM   Tidak Wajib Diupload
  6. Telepon   Tidak Wajib Diupload
  7. SK Pensiun / Tanda Anggota Veteran   Tidak Wajib Diupload
  8. Surat Kuasa Dari Wajib Pajak Dalam Hal Dikuasakan   Tidak Wajib Diupload
  9. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Alamat KTP Wajib Pajak   Tidak Wajib Diupload
  10. Pensiunan - Buku Rekening / Slip Gaji Terakhir   Tidak Wajib Diupload
  11. KTP / KK / Identitas WP   Wajib Diupload
  12. SPPT PBB Tahun Berjalan   Wajib Diupload
  13. Surat Pailit/Bangkrut   Wajib Diupload

Permohonan Surat Keterangan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)

Berkas persyaratan yang harus dilampirkan/upload antara lain :

  1. KTP / KK / Identitas WP   Wajib Diupload
  2. SPPT PBB   Wajib Diupload

Permohonan wajib pajak atas salinan SPPT untuk tahun pajak tertentu.

Berkas persyaratan yang harus dilampirkan/upload antara lain :

  1. KTP / KK / Identitas WP   Wajib Diupload
  2. SPPT PBB / Bukti Bayar   Wajib Diupload
  3. Sertifikat / Bukti Kepemilikan / Bukti Tanah Lainnya   Wajib Diupload
  4. Surat Kehilangan dari Desa / Kelurahan / Kepolisian   Wajib Diupload

Keberatan diajukan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP)

Berkas persyaratan yang harus dilampirkan/upload antara lain :

  1. KTP / KK / Identitas WP   Wajib Diupload
  2. SPPT PBB Tahun Berjalan   Wajib Diupload
  3. Sertifikat / Bukti Kepemilikan   Wajib Diupload
  4. Bukti Pembayaran   Wajib Diupload
  5. Foto Lokasi Objek   Wajib Diupload

Permohonan pembatalan atas suatu ketetapan pajak oleh sebab tertentu, misalnya karena objek dobel atau objek tidak ditemukan.

Berkas persyaratan yang harus dilampirkan/upload antara lain :

  1. KTP / KK / Identitas WP   Wajib Diupload
  2. SPPT PBB Tahun Berjalan yang akan Dibatalkan   Wajib Diupload
  3. Surat Keterangan Desa / Kelurahan   Wajib Diupload
  4. Surat Kuasa Dari Wajib Pajak Dalam Hal Dikuasakan   Tidak Wajib Diupload